Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


Beberapa hari yang lalu saya membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dan banyak pihak yang kebetulan sama-sama membutuhkan, tetapi mereka masih bingung bagaimana dan kemana mereka harus membuat SKCK. Berikut saya sampaikan beberapa hal mengenai SKCK.

APA

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kepolisian mengenai status kriminalitas seseorang, apakah dia terdaftar sebagai kriminal atau tidak di database kepolisian. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan. Dan setiap fotokopinya harus mendapatkan legalitas dari pihak kepolisian. Jadi setiap fotokopi SKCK harus mempunyai Stempel dan Tanda Tangan Basah (Legalisir)

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

KEMANA/DIMANA

SKCK dibuat oleh kepolisian, beberapa bilang SKCK bisa dibuat di POLSEK, tetapi yang akan saya informasikan adalah SKCK yang dibuat di POLRES, tetapi melalui prosedur yang mengharuskan kita untuk mendatangi POLSEK, Kecamatan, Kelurahan, POSPOL, POSDANRAMIL, RW, dan RT. Bayangkan..!

BAGAIMANA

Berikut beberapa informasi yang saya dapatkan dari situs kepolisian.

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

I. PENGURUSAN BARU

* Surat Pengantar dari Rumah
* Photo Copy KTP
* Pas Photo hitam putih 4X6 = 7 lembar
* Pembelian Blanko SKCK/Formulir di Kopersi PRIMKOPOL
* Pengambilan sidik jari di identifikasi (SERSE)
* Surat keterangan jalan dari Lurah (untuk pengurusan SKCK passport)

II. PENGURUSAN PERPANJANGAN

* SKCK yang lama/habis masa berlakunya/photo copy
* Pas Photo hitam putih 4 X 6 = 3 lembar
* Pembelian/Pengisian Blanko SKCK

CATATAN :

* Juknis No 06/IV/1985
* Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diberikan apabila Sedang tersangkut perkara pidana atau Terlibat Organisasi Terlarang

Demikianlah yang dikatakan oleh Bapak-Bapak Polisi di situsnya. Sekarang saya akan coba buka proses sebenarnya pembuatan SKCK.

Pembuatan Baru

1. Membuat Surat Pengantar dari RT dan RW (bisa dilewat/diabaikan)
Lama proses : 5 – 10 menit
Biaya administrasi : Rp. 5.000 s/d Rp. 10.000
Persyaratan :
– Fotokopi KTP

2. Membuat Surat Pengantar dari Kelurahan
Lama proses : 5 – 10 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 5.000 s/d Rp. 10.000
Persyaratan :
– Fotokopi KTP
– Surat Pengantar RT/RW

3. Membuat Surat Pengantar dari Kecamatan
a. Pihak Kecamatan
Lama proses : 5 – 10 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 10.000
Persyaratan :
– Surat Pengatar dari Kelurahan
b. Pihak POSDANRAMIL
Lama proses : 5 – 10 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 10.000
c. Pihak POSPOL
Lama proses : 5 – 10 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 5.000 s/d Rp. 10.000

4. Membuat Surat Pengantar dari POLSEK
Lama proses : 20 – 30 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 10.000
Persyaratan :
– Fotokopi KTP 1 lembar
– Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
– Pas Photo 4X6 1 lembar
– Surat Pengantar dari Kecamatan
– Mengisi Form Isian (bisa dilakukan di POLSEK atau POLRES)

5. Membuat Surat Keterangan Sidik Jari di POLRES
Lama proses : 5 – 10 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 10.000 s/d Rp. 35.000

6. Membuat SKCK di POLRES
Lama proses : 20 – 30 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 10.000
Persyaratan :
– Fotokopi KTP 1 lembar
– Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
– Pas Photo 4X6 6 lembar
– Surat Pengantar dari POLSEK
– Mengisi Form Isian (bisa dilakukan di POLSEK atau POLRES)

Perpanjangan

1. Membuat Surat Pengantar dari POLSEK
Lama proses : 20 – 30 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 10.000
Persyaratan :
– Fotokopi KTP 1 lembar
– Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
– SKCK lama
– Pas Photo 4X6 1 lembar
– Mengisi Form Isian (bisa dilakukan di POLSEK atau POLRES)

2. Membuat SKCK di POLRES
Lama proses : 20 – 30 menit (tidak termasuk waktu antri)
Biaya administrasi : Rp. 10.000
Persyaratan :
– Fotokopi KTP 1 lembar
– Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
– SKCK lama
– Surat Pengantar dari POLSEK
– Pas Photo 4X6 3 lembar
– Mengisi Form Isian (bisa dilakukan di POLSEK atau POLRES)

Catatan:
– biaya administrasi adalah biaya sukarela yang “disyaratkan” demi kelancaran proses. Hmmm…!
– POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan PNS, CPNS, dan VISA (keperluan antar negara). Untuk ketiga keperluan tersebut, SKCK yang dibutuhkan harus yang diterbitkan oleh POLRES.
– Jangan lupa untuk melakukan fotokopi dan legalisir setelah SKCK diterima.

Berikut beberapa image saat pengurusan SKCK.



Well, semoga bermanfaat…
Dan selamat membuat SKCK..!

, , , , , , , ,

  1. #1 by arief setiawan on October 20, 2010 - 5:40 PM

    thx buat infonya…^^

    Tapi, kenapa harus ke Posdanramil segala? Pengalaman seh ga perlu ke Polsek/Posdanramil segala. Langsung saja dari kecamatan ke Polres. Ga sampe sehari (1/2 hari-kelamaan juga seh) jadi deh:D

    Oia, ke Posdanramil itu buat bikin pernyataan tidak ikut sandiwara G 30 S ya mas? Apa masih dilitsus kayak pas zaman rezim fasis-militeristik Suharto dulu? Soalnya dulu q dsuruh begitu ga mau, tapi fine2 aja tuh..:) *semoga saat ini ga ada lagi litsus penuh sandiwara itu:)*

  2. #2 by Doni Awaludin on October 20, 2010 - 6:16 PM

    Bung Arief…

    Beberapa POLRES memang mengizinkan untuk melakukan proses pembuatan SKCK tanpa ada Surat Pengantar dari POLSEK, tetapi tidak semuanya. Saya hanya mencoba untuk memberikan informasi yang memuat semua tahap, baik itu tahap yang memang harus dilakukan maupun tahap yang dapat di-skip atau dilewati.

    Peranan POSDANRAMIL dan POSPOL dibutuhkan untuk membubuhkan Tanda Tangan dan Stempel masing-masing dalam Form Surat Pengantar dari Kecamatan. Dan bukan untuk meminta kita menjalani proses pendataan, membuat pernyataan, atau apapun yang semacamnya. Peran mereka hanya sebagai pelengkap dalam Form Surat Pengantar dari Kecamatan.

    Semoga bermanfaat…
    Dan terima kasih atas komentarnya.

  3. #3 by arief setiawan on October 20, 2010 - 9:22 PM

    gt to, lebih baik dunk sekarang? mangstabs….

    Namun masih ada yg aneh. Keterangan Posdanramil sejatinya untuk apa sih? Soalnya, TNI itu tugasnya hanya dalam ranah pertahanan, bukan keamanan. Logikanya, cukup polisi saja yang menangani hal itu.

    Saya dulu pas di Polres dsuruh minta ttd dari Koramil buat minta keterangan tidak terlibat G 30 S. Juga buat kedua ortu. Tentu saja saya tolak mentah2 hal itu. Terjadilah “pertempuran sengit” di Mapolres. Saya debat itu cz hal tersebut sudah ga zaman lagi…hehehe *nekad jg dulu:D*

    So, buat semuanya yg mau urus SKCK dan dsuruh ttd pernyataan tidak terlibat G 30 S, tolak saja. Masak orang yg lahir setelah 1965 hrs ttd tdk terlibat peristiwa yg terjadi sblm dia lahir? Aneh:)

    Ok, salam kenal…..

  4. #4 by arief setiawan on October 20, 2010 - 9:30 PM

    oia, monggo mampir ke lapak q…^^

  5. #5 by Doni Awaludin on October 21, 2010 - 11:04 AM

    Bung Arief…

    Komen anda sungguh menarik dan informatif. Terima kasih.
    Saya pastikan untuk mengunjungi blog anda.

Leave a reply to Doni Awaludin Cancel reply